Perusahaan dan Badan Usaha
PERUSAHAAN
Dan BADAN USAHA
A. Perusahaan
Pengertian Perusahaan
Perusahaan
adalah suatu organisasi yang memanfaatkan sumberdaya (bahan baku dan tenaga kerja)
untuk menghasilkan suatu barang atau jasa.
Jenis-Jenis Perusahaan
Perusahaan memiliki tiga jenis yaitu sebagai berikut
1. Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang menghasilkan jasa atau pelayanan tetapi tidak menghasilkan barang. (contoh: hotel, bengkel, salon, Dll)
2. Perusahaan Dagang adalah perusahaan yang membeli barang jadi kemudian menjual barang tersebut (contoh: mini market, butik, Dll)
3. Perusahaan Manufaktur adalah perusahaan yang membeli barang mentah kemudian diproses hingga menjadi barang jadi lalu dijual kembali. (Contoh: pabrik karet, pabrik sawit, Dll)
Bentuk-Bentuk
Perusahaan
Perusahaan memiliki tiga macam bentuk yakni sebagai berikut:
1. Perusahaan Perseorangan adalah perusahan yang dimiliki oleh satu orang atau satu individu. (contoh: warung)
Perusahaan memiliki tiga macam bentuk yakni sebagai berikut:
1. Perusahaan Perseorangan adalah perusahan yang dimiliki oleh satu orang atau satu individu. (contoh: warung)
2. Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang masing-masing menyetorkan modalnya ke perusahaan. (contoh: CV Commoditie Vitea)
3. Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang dibentuk berdasarkan perturan pemerintah. (contoh: PT, Dll)
B. Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah
sebuah kesatuan Yuridis dan Ekonomis yang bertujuan untuk mencari Laba/keutungan
dan memberi layanan kepada masyarakat
Fungsi Badan Usah
a) Funsi Komersial yaitu untuk memperoleh keuntungan, Badan Usaha harus mengolah sumber daya secara efektif dan efisien.
b) Funsi Sosial yaitu berhubungan dengan manfaat Badan Usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap masyarakat.
c) Fungsi Ekonomi yaitu merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional
a) Funsi Komersial yaitu untuk memperoleh keuntungan, Badan Usaha harus mengolah sumber daya secara efektif dan efisien.
b) Funsi Sosial yaitu berhubungan dengan manfaat Badan Usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap masyarakat.
c) Fungsi Ekonomi yaitu merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional
Jenis-Jenis Badan Usaha
a. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
a. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah
badan usaha yang pemiliknya modalnya adalah pemerintah atau negara.
Tujuan
dibentuknya BUMN yaitu:
1. Memberikan sumbangan bagi pembangunan perekonomian nasional.
2. Mencari keuntungan.
3. Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi kehidupan orang banyak.
4. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha yang ekonominya lemah (koperasi dan masyarakat)
b. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
1. Memberikan sumbangan bagi pembangunan perekonomian nasional.
2. Mencari keuntungan.
3. Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi kehidupan orang banyak.
4. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha yang ekonominya lemah (koperasi dan masyarakat)
b. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah
badan usaha yang modalnya dimilik oleh pihak swasta, dan memiliki tujuan utama
untuk mencari Laba/Keuntungan.
Perbedaan Badan Usaha
dan Perusahaan
No.
|
Aspek
|
Badan
Uasaha
|
Perusahaan
|
1
|
Tujuan
|
Mencari laba atau
memberi layanan.
|
Menghasilkan barang
atau jasa.
|
2
|
Fungsi
|
Kasatuan organisasi untuk
mengatur perusahaan.
|
Alat Badan Usaha
untuk mencapai tujuan.
|
3
|
Bentuk
|
Berbadan hukum yang
berbentuk PT, CV, FIRMA, Koperasi Dll.
|
Pabrik, Bengkel,
Salon, dsb.
|
Komentar
Posting Komentar