Perusahaan dan Badan Usaha


PERUSAHAAN Dan BADAN USAHA


A.  Perusahaan

Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang memanfaatkan sumberdaya (bahan baku dan tenaga kerja) untuk menghasilkan suatu barang atau jasa.


Jenis-Jenis Perusahaan

Perusahaan memiliki tiga jenis yaitu sebagai berikut

1.      Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang menghasilkan jasa atau pelayanan tetapi tidak menghasilkan barang. (contoh: hotel, bengkel, salon, Dll)

2.      Perusahaan Dagang adalah perusahaan yang membeli barang jadi kemudian menjual barang tersebut (contoh: mini market, butik, Dll)

3.      Perusahaan Manufaktur adalah perusahaan yang membeli barang mentah kemudian diproses hingga menjadi barang jadi lalu dijual kembali. (Contoh: pabrik karet, pabrik sawit, Dll)


Bentuk-Bentuk Perusahaan

Perusahaan memiliki tiga macam bentuk yakni sebagai berikut:

1.      Perusahaan Perseorangan adalah perusahan yang dimiliki oleh satu orang atau satu individu. (contoh: warung)

2.      Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang masing-masing menyetorkan modalnya ke perusahaan. (contoh: CV Commoditie Vitea)

3.      Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang dibentuk berdasarkan perturan pemerintah. (contoh: PT, Dll)


B.   Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah sebuah kesatuan Yuridis dan Ekonomis yang bertujuan untuk mencari Laba/keutungan dan memberi layanan kepada masyarakat


Fungsi Badan Usah

a)     Funsi Komersial yaitu untuk memperoleh keuntungan, Badan Usaha harus mengolah sumber daya secara efektif dan efisien.

b)     Funsi Sosial yaitu berhubungan dengan manfaat Badan Usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap masyarakat.

c)     Fungsi Ekonomi yaitu merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional


Jenis-Jenis Badan Usaha

a.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN adalah badan usaha yang pemiliknya modalnya adalah pemerintah atau negara.
Tujuan dibentuknya BUMN yaitu:
1.      Memberikan sumbangan bagi pembangunan perekonomian nasional.
2.      Mencari keuntungan.
3.      Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi kehidupan orang banyak.
4.      Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha yang ekonominya lemah (koperasi dan masyarakat)

b.      BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimilik oleh pihak swasta, dan memiliki tujuan utama untuk mencari Laba/Keuntungan.


Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
No.
Aspek
Badan Uasaha
Perusahaan
1
Tujuan
Mencari laba atau memberi layanan.
Menghasilkan barang atau jasa.
2
Fungsi
Kasatuan organisasi untuk mengatur perusahaan.
Alat Badan Usaha untuk mencapai tujuan.
3
Bentuk
Berbadan hukum yang berbentuk PT, CV, FIRMA, Koperasi Dll.
Pabrik, Bengkel, Salon, dsb.

Komentar